Bener Meriah, Satupena.co.id. – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Bale Atu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, pada Sabtu (26/4/2025).
Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Resnarkoba, AKP Roby Afrizal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di salah satu rumah di desa tersebut.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RM (28), warga Desa Pondok Ulung, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah,” ungkap AKP Roby.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa delapan paket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,1 gram. Selain itu, turut diamankan sebuah kotak rokok kosong merek Marlboro, satu unit handphone Infinix warna hitam, uang tunai sebesar Rp150.000, satu buah plastik transparan kosong, serta satu helai celana jeans.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Roby menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan. Barang bukti tersebut juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Medan untuk pemeriksaan lanjutan.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkoba tersebut. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” tutup AKP Roby.
Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.