Photo: Puskesmas Simpang Kiri di ambil dari sisi jalan lintas: dok photo ( Yogi ) Sabtu ( 26/4/25 ).
Aceh Tamiang – satupena.co.id
Keluarga pasien tuberkulosis (TBC) meminta Bupati Aceh Tamiang untuk mencopot Kepala Puskesmas Simpang Kiri, Adi Afni, setelah diduga menolak melayani pasien yang hendak mengambil obat rutin bulanan.
Kejadian ini dialami oleh YA (55 tahun), warga Dusun Tualang Niat, Kampung Selamat, pada Senin, 21 April 2024. YA, yang rutin mengambil paket obat TBC setiap bulan, ditolak dengan alasan dirinya bukan peserta terdaftar (PASKES) di Puskesmas Simpang Kiri. Akibat penolakan tersebut, YA, yang harus menempuh jarak sekitar enam kilometer, terpaksa kembali ke rumah tanpa membawa obat yang seharusnya tidak boleh terputus dalam pengobatan tuberkulosis.
Merasa kecewa dan khawatir terhadap kesehatannya, YA melaporkan kejadian itu kepada Dr. D, pemilik klinik tempat ia berobat. Dr. D langsung menghubungi Buk Dedek, petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang yang membidangi program TBC. Menanggapi laporan tersebut, Buk Dedek segera menghubungi Kepala Puskesmas Simpang Kiri untuk mengklarifikasi kejadian.

Photo: Rumah Pasien saat di konfirmasi awak media.
Tak lama kemudian, Buk Dedek menghubungi kembali Dr. D dan menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut. Buk Dedek juga meminta agar pasien YA kembali ke puskesmas untuk mengambil obatnya.
Meskipun telah ada permintaan maaf, keluarga pasien tetap menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Kepala Puskesmas yang dinilai arogan dan tidak memahami regulasi pelayanan kesehatan. Mereka menekankan bahwa obat TBC hanya tersedia di fasilitas kesehatan pemerintah dan tidak diperjualbelikan secara bebas, sehingga pelayanan seharusnya diberikan tanpa memandang status kepesertaan fasilitas kesehatan.
Saat dikonfirmasi, Adi Afni membantah telah menolak pelayanan. Ia mengklaim hanya mengarahkan pasien untuk mengambil obat di fasilitas tempat pasien terdaftar. Ia juga menuding adanya pemindahan PASKES pasien ke klinik tanpa sepengetahuan pasien, yang disebutnya dilakukan sepihak oleh pihak klinik.
Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh YA dan istrinya. Mereka menegaskan bahwa perpindahan PASKES dari Puskesmas ke klinik dilakukan atas keinginan sendiri, dan data kependudukan, seperti Kartu Keluarga, telah mereka serahkan langsung saat sosialisasi di kampung. Mereka membantah adanya rekayasa data oleh pihak klinik.
Datuk Kampung Selamat, Suherman, membenarkan adanya kejadian tersebut dan menyatakan akan mengadakan pertemuan antara pihak kampung, puskesmas, dan klinik untuk membahas penyelesaian kasus ini. Ia juga menekankan pentingnya keberadaan klinik dalam melayani masyarakat setempat.
Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat Kampung Selamat menyayangkan tindakan Kepala Puskesmas jika benar terjadi penolakan. Ia menilai sikap tersebut mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap tugas dan tanggung jawab dalam pelayanan publik. Tokoh masyarakat itu bahkan menyarankan agar Kepala Puskesmas dipindahkan ke jabatan staf biasa apabila tidak memahami alur pelayanan.
(Yogi)












