Bener Meriah, Satupena.co.id.– Kepolisian Resor Bener Meriah menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan menyelesaikan penyidikan kasus pembunuhan tragis terhadap seorang wanita yang ditemukan terkubur dalam drum di kebun kopi Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Pada Rabu, 23 April 2025, tahap II proses hukum resmi dilaksanakan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
Tersangka berinisial EA (31), warga Desa Gunung Teritit, Kecamatan Bukit, diduga kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Yuni Iswarni (35), seorang petani asal Kampung Tanoh Abu, Kecamatan Atu Lintang, Kabupaten Aceh Tengah. Tindakan keji tersebut dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi tinggi dari tim Satreskrim Polres Bener Meriah.
“Penyerahan tersangka ini menunjukkan bahwa kami tidak memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana berat. Kami bekerja dengan cepat, tepat, dan transparan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar AKBP Aris.
Penyerahan berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah, berdasarkan berkas perkara nomor LP/B/09/I/2025/SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH, yang telah dinyatakan lengkap melalui Surat Kapolres Nomor: B/165/IV/RES.1.7./2025/Reskrim.
AKBP Aris juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikawal hingga ke tahap persidangan, sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Kami pastikan hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya di Bener Meriah,” pungkasnya.