Scroll untuk baca artikel
BeritaHUKUMSUMATERA UTARA

Diduga Jadi Pemasok BBM Ilegal, Sahroni Terekam Suplai Solar ke Gudang Bincuan

579
×

Diduga Jadi Pemasok BBM Ilegal, Sahroni Terekam Suplai Solar ke Gudang Bincuan

Sebarkan artikel ini

Sumatera Utara, Satupena.co.id-Sahroni diduga menjadi pemasok bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar ke Gudang Bincuan, yang berlokasi di kawasan Gabion Belawan. Sebuah truk tangki berwarna biru putih bertuliskan “Transportir”, yang dikaitkan dengan dirinya, terekam sedang melakukan pengisian BBM ke dalam gudang tersebut. Video aktivitas tersebut viral di media sosial dan memicu kekhawatiran masyarakat mengenai maraknya peredaran BBM ilegal di kawasan pelabuhan.

Seorang nelayan setempat menyebut bahwa aktivitas serupa sudah sering terlihat.
“Masuk lagi Sahroni ke gudang Bincuan. Tadi ada 24 ton masuk, ditambah 12 ton sekitar pukul 12 siang, Selasa (15/4/2025),” ujarnya.

Dalam video yang beredar, truk tangki tampak memasuki gudang tanpa pengamanan berarti, menimbulkan pertanyaan besar soal legalitas dan tata kelola distribusi BBM di kawasan tersebut.

Baca juga Artikel ini :  Libur Ahir Pekan, Polsek Pegasing Polres Aceh Tengah Intensifkan Patroli Di Cafe Dan Tempat Wisata

Masyarakat Belawan mendesak aparat penegak hukum—termasuk Kapolda Sumatera Utara, Tim Gabungan dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), BPH Migas, Ditpolairud, Balai Pengawasan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, dan instansi terkait lainnya—untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku dugaan distribusi BBM ilegal ini.

Baca juga Artikel ini :  Ketum SPBI Semua Pihak Harus Hormati Hasil Pemilu dan Bersikap Negarawan

Mereka juga meminta dilakukan penyelidikan terhadap gudang lain yang diduga terlibat, termasuk gudang di Jalan Besar Hamparan Perak, Dusun 1 Gang Rapolo, yang disebut-sebut sebagai “surga” BBM ilegal.

Perlu diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum dan dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2014 mengatur bahwa hanya kapal nelayan tertentu yang diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi, dengan batas maksimum 25 kiloliter per bulan.

Baca juga Artikel ini :  Temu Pisah Plh Kapolsek dan Danramil Dewantara.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada petugas harian Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB), Moh Salim, belum membuahkan hasil.

(Redaksi: Ade Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *