Dok Photo: H.Winnur Wajda.SE
Bener Meriah,Satupena.co.id. Salah satu potensi ekonomi berbasis sosial-keagamaan yang masih belum tergarap secara optimal di Kabupaten Bener Meriah adalah zakat. Padahal, apabila dikelola secara sistematis dan terintegrasi dengan kebijakan pemerintah daerah, zakat memiliki potensi besar untuk berkontribusi secara tidak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Zakat, khususnya zakat profesi dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan masyarakat umum, memiliki potensi penghimpunan dana yang signifikan. Dengan dukungan regulasi daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati, pemerintah dapat memberikan dasar hukum yang kuat untuk optimalisasi pengumpulan zakat.
Lebih dari itu, sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pengelola zakat seperti Baitul Mal akan meningkatkan efektivitas penyaluran zakat melalui program-program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Ini dapat mencakup pelatihan keterampilan, bantuan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta penguatan ekonomi lokal secara menyeluruh.
Implementasi program-program tersebut diyakini dapat mendorong pertumbuhan sektor informal, mengurangi angka kemiskinan, serta memperluas basis ekonomi yang pada gilirannya akan meningkatkan potensi pajak dan retribusi daerah. Dengan demikian, zakat tidak hanya bernilai spiritual, tetapi juga memiliki fungsi strategis dalam mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk memasukkan optimalisasi pengumpulan dan pengelolaan zakat ke dalam agenda strategis pembangunan daerah. Hal ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat ekonomi lokal sekaligus memperluas basis pendapatan daerah secara berkelanjutan.
Penulis : H.Winnur Wajda.SE