Bener Meriah, Satupena.co.id,- Kejaksaan Negeri Bener Meriah menyita satu bidang tanah beserta bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pintu Rime Gayo Energy (PT PRGE) yang berlokasi di Jalan Raya Bireuen–Takengon KM 59, Desa Gemasih, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Senin, 14 April 2025.
Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Kecamatan Pintu Rime Gayo untuk tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023. Tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah Nomor: PRINT-01/L.1.30/Fd.1/02/2025 tertanggal 18 Februari 2025.
Proses penyitaan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Arfiansyah Nasution, S.H. Turut mendampingi, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Asmadi Syam, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Alamsyah Buddin, S.H., M.H., bersama tim gabungan dari bidang Pidsus dan Intelijen Kejari Bener Meriah.
Menurut keterangan resmi dari pihak kejaksaan, penyitaan ini dilakukan untuk mengamankan aset yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki. Langkah ini dinilai penting dalam rangka pembuktian hukum dan penyelamatan potensi kerugian keuangan negara.
“Kami melakukan penyitaan ini demi kepentingan penyidikan, sebagai langkah hukum untuk mengamankan bukti yang relevan dan mencegah kemungkinan penghilangan atau pengalihan aset,” ungkap perwakilan Kejari dalam pernyataan tertulis.
Kejaksaan memastikan bahwa penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan transparan.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Bener Meriah dalam penegakan hukum yang berintegritas, guna menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Rilisan ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik serta untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap informasi akurat seputar proses hukum yang tengah berlangsung.
( Rel )







