Sulut, Satupena.co.id. Ketua Umum DPP Garda Timur Indonesia angkat bicara terkait revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang tengah dibahas pemerintah. RUU ini mengusulkan tiga tugas baru bagi TNI, yaitu:
- Menanggulangi ancaman siber.
- Menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.
- Membantu penanganan penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan penambahan posisi sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dari semula 10 posisi menjadi 16. Peran TNI dalam berbagai sektor juga diperluas, termasuk di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), sektor kelautan dan perikanan, Kejaksaan Agung, serta Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
“Prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas permintaan kementerian/lembaga serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga,” jelas usulan dalam RUU tersebut.
Namun, di luar posisi yang diatur dalam revisi ini, prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan sipil tetap harus mengundurkan diri dari dinas keprajuritan.
Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia menyatakan dukungannya terhadap revisi ini. Menurutnya, perubahan ini adalah langkah maju untuk memperkuat pertahanan negara serta meningkatkan profesionalisme prajurit.
“Saya berharap revisi ini memperkuat kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, tetapi tetap dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum. Terkait isu-isu tentang kembalinya dwifungsi ABRI, saya rasa itu hanya upaya menggiring opini publik. Mari kita percayakan pembahasan ini kepada orang-orang hebat yang duduk bersama untuk tujuan terbaik. Dengan revisi ini, TNI akan semakin kuat, maju, dan disegani oleh negara lain. TNI bersama rakyat!” tutupnya.