Takengon – satupena.co.id
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah, melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) telah melaksanakan kegiatan pengecekan serta pengawasan ukuran volume Minyak goreng merk Kita di pasar tradisional Paya Ilang Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.
Kegiatan itu di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Deno Wahyudi,S.E,M.Si. Senin (17/3/25) pukul 16.30 WIB hingga selesai.
Pengecekan dan pengawasan ini bertujuan untuk memverifikasi stok dan takaran Minyak goreng Kita sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Selain itu untuk memastikan harga minyak goreng kita tersebut sesuai dengan Harga Enceran Tertingi (HET) yang di tetapkan pemerintah dan volume sesuai dengan standar yang telah di tetapkan.
Dari hasil pengecekan, di dapati volume minyak Kita sudah sesuai yang tercantum di kemasan serta harga penjualan juga sudah sesuai dengan Harga Enceran Tertinggi (HET) yang di tetapkan oleh pemerintah.
Kapolres Aceh Tengah Akbp Dody Indra Eka Putra,S.I.K,M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi,S.E,M.Si, mengatakan “kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat terkait akurasi takaran produk serta mencegah potensi penyimpangan dalam distribusi minyak goreng bersubsidi.
“Sat Reskrim Polres Aceh Tengah akan terus melakukan pengawasan dan penindakan guna memastikan transparansi serta keadilan dalam perdagangan barang kebutuhan pokok di wilayah hukum Polres Aceh Tengah.” Pungkas Iptu Deno dalam siaran persnya. Selasa (18/3/25).