Scroll untuk baca artikel
BeritaHUKUMSulawesi

Hukum Tua Desa Batu Terbukti Korupsi, LHA Inspektorat Minut Ungkap Penyimpangan Dana Desa

13
×

Hukum Tua Desa Batu Terbukti Korupsi, LHA Inspektorat Minut Ungkap Penyimpangan Dana Desa

Sebarkan artikel ini

0:00

Minahasa Utara,Satupena.co.id,  Inspektorat Minahasa Utara menggelar pemeriksaan terhadap Hukum Tua Desa Batu, Kecamatan Likupang Selatan, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Inspektorat Minut pada Rabu siang dan dihadiri oleh Badan Pengawasan Desa (BPD) Desa Batu, LSM, serta masyarakat setempat.12 Maret 2025

Dalam pemaparan hasil audit, Kepala Inspektorat Minahasa Utara, Steven Tuidan, mengungkap adanya indikasi korupsi berupa mark-up dan penyalahgunaan Dana Desa dari tahun 2022 hingga 2024 dengan total mencapai Rp120 juta. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk berbagai kegiatan, di antaranya:

  • Penanaman jagung
  • Pemeliharaan ikan air tawar
  • Pengecoran jalan
  • Pemberian makanan tambahan bagi lansia
  • Pemberian makanan bagi anak stunting dan remaja
  • Pengadaan hewan ternak (bebek)
Baca juga Artikel ini :   Jum'at Curhat : Kapolres Pidie Jaya Mantapkan Sinergi Lintas Sektor Menjelang Pilkada

Namun, hasil audit ini menuai kontroversi. Badan Pengawasan Desa (BPD) menilai temuan tersebut masih jauh dari realitas di lapangan. Sekretaris BPD, Adelin Sampelan, menyatakan bahwa masih banyak kegiatan yang tidak dialokasikan dengan benar, serta adanya indikasi mark-up harga yang tidak sesuai dengan standar pasar. BPD telah merangkum berbagai bukti tambahan guna memperkuat laporan mereka.

Baca juga Artikel ini :   Gelorakan Bela Negara untuk Indonesia Maju, Rutan Cipinang Laksanakan Upacara Hari Bela Negara ke-76

Menanggapi hasil audit, Steven Tuidan menegaskan bahwa laporan ini akan segera diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Minahasa Utara untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga Artikel ini :   Polres Pidie Polda Aceh Gelar Upacara Tabur bunga Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-78

Sementara itu, perwakilan masyarakat Desa Batu, Hans Sampelan, berharap agar Hukum Tua yang diduga melakukan penyimpangan ini segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Harapan kami, aparat hukum bisa menindaklanjuti kasus ini dengan tegas agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” tutup Hans.

 

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *