Takengon –Satupena.co.id. Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Aceh Tengah bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Takengon melaksanakan eksekusi hukuman uqubat cambuk terhadap empat terpidana yang terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam.
Pelaksanaan hukuman ini berlangsung di halaman dalam Rutan Kelas IIB Takengon dan dihadiri langsung oleh Kepala Rutan (Karutan) Takengon Husni, Kepala Kantor Imigrasi Takengon Hamdani beserta jajaran, perwakilan dari Kejari yang diwakili oleh Kasi Pidum Evan, serta perwakilan dari Satpol PP/WH yang diwakili oleh Kabid Penegakan Syariat, Hasan, bersama jajaran dan personel Polres Aceh Tengah.
Empat Terpidana Jalani Hukuman Cambuk
Dua dari empat terpidana yang menjalani eksekusi cambuk terbukti bersalah melakukan jarimah zina sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor: 20/JN/2024/MS Tkn tanggal 18 Desember 2024 menyatakan bahwa terdakwa S Bin S dan TWS Binti YM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah zina. Keduanya dijatuhi hukuman uqubat cambuk sebanyak 100 kali.
Sementara itu, dua terpidana lainnya dinyatakan bersalah melakukan jarimah maisir (judi online). Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor: 4/JN/2024/MS Tkn tanggal 19 Februari 2025, terdakwa BS Bin ABS dijatuhi hukuman 12 kali cambuk. Namun, karena telah menjalani masa tahanan selama 18 hari, hukumannya dikurangi menjadi 11 kali cambuk.
Sedangkan terdakwa FG Bin JG berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor: 5/JN/2024/MS Tkn tanggal 19 Februari 2025, dijatuhi hukuman 30 kali cambuk. Setelah dikurangi masa tahanan selama 18 hari, hukuman yang dijalankan menjadi 29 kali cambuk. Terdakwa FG terbukti bersalah dengan sengaja menyelenggarakan dan menyediakan fasilitas untuk jarimah maisir.
Penegakan Syariat Islam di Aceh Tengah
Kabid Penegakan Syariat Satpol PP/WH Aceh Tengah, Hasan, menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan wujud nyata dari penegakan syariat Islam di Aceh, khususnya di Kabupaten Aceh Tengah.
“Kami berharap ini menjadi pelajaran berharga, tidak hanya bagi terpidana, tetapi juga masyarakat secara umum, terutama dalam menghadapi bulan suci Ramadan ini,” ujar Hasan.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa eksekusi hukuman cambuk ini bertujuan untuk memberikan efek jera serta mengedukasi masyarakat agar senantiasa mematuhi hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.
“Hukuman ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan sesuai amanah syariat Islam serta peraturan yang berlaku, yakni Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” jelasnya.
Sebagai penutup, Hasan juga memberikan peringatan kepada para pelaku judi yang saat ini beroperasi di sekitar lapangan pacuan kuda Blang Bebangka dalam rangka memeriahkan HUT Kota Takengon ke-448.
“Kami mengingatkan agar tidak ada lagi yang membuka lapak judi. Jika masih ada yang melanggar, kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
( Yura )