BeritaJAWA TIMURPeristiwaTNI Polri

Heboh Kabar Penemuan Mayat di Jombang, Polisi Pastikan Hoaks

14
×

Heboh Kabar Penemuan Mayat di Jombang, Polisi Pastikan Hoaks

Sebarkan artikel ini

0:00

JombangSatupena.co.id. Kabar penemuan mayat perempuan di Desa Jatipandak, Kecamatan Kesamben, dan Desa Tapen, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, sempat menghebohkan media sosial. Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR, melalui Kasi Humas AKP Kasnasin, menegaskan bahwa tidak ada laporan resmi terkait penemuan mayat di wilayah tersebut.

Baca juga Artikel ini :   Tudingan Bohong Terhadap Toko Millennium di Sosial Media, Pihak Toko Tegaskan Hal Tersebut Hoax

“Desa Jatipandak berada di wilayah hukum Polsek Kesamben, sedangkan Desa Tapen masuk dalam wilayah hukum Polsek Kudu. Kami sudah melakukan pengecekan ke lokasi yang disebutkan dalam informasi yang beredar, dan hasilnya tidak ditemukan adanya mayat atau kejadian serupa,” ujar AKP Kasnasin, Senin (20/2/2025).

Lebih lanjut, AKP Kasnasin mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, karena dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Baca juga Artikel ini :   Puluhan hektar Sawah,Terancam Gagal Panen,Warga Owaq Dusun Kerlang.

“Kami pastikan informasi yang beredar itu tidak benar. Masyarakat harus lebih bijak dalam menerima dan membagikan berita. Pastikan sumbernya jelas sebelum menyebarluaskannya,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa berita hoaks semacam ini dapat merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, polisi saat ini tengah menelusuri pihak yang pertama kali menyebarkan kabar bohong tersebut.

Baca juga Artikel ini :   Pesan Pangdam Iskandar Muda Dalam Kunjungan Kerja Ke Kodim 0103/Aceh Utara

“Masyarakat diimbau tetap tenang dan mengandalkan informasi resmi dari aparat berwenang guna menghindari penyebaran berita palsu,” pungkasnya.

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa menyebarkan berita bohong dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial.

( * )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *