Bener Meriah-Satupena.co.id.Dalam rangka Operasi Antik Seulawah 2025, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bener Meriah berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Lintas Aceh Utara-Bener Meriah (KKA) di Desa Seni Antara, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Minggu (2/2/2025), sekitar pukul 23:00 WIB.
Dua pria yang ditangkap adalah Z (25) warga Desa Baree Blang, Kecamatan Murah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, dan S (45) warga Desa Paya Sutra, Kecamatan Murah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani mengatakan bahwa penangkapan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut merupakan target Operasi Antik Seulawah 2025.
“Dua orang terduga pelaku itu diamankan saat melintasi jalan lintas Aceh Utara-Bener Meriah (KKA) dengan menggunakan mobil,” ungkapnya, Senin (3/2/2025).
Saat penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa:
– Lima paket plastik transparan yang diduga berisikan sabu, dimasukkan masing-masing ke dalam kertas warna coklat dan dibungkus dengan plastik warna hitam seberat 404,5 gram.
– Dua paket plastik transparan yang diduga sabu yang dibalut dengan tisu seberat 0,6 gram.
– Satu unit mancis.
– Satu unit alat hisap.
– Dua unit Handphone Android Merk Tecno Spark warna kuning dan Handphone Android Samsung warna hitam.
– Kendaraan pelaku, satu unit mobil jenis Honda Jazz warna putih.
“Untuk saat ini, kedua terduga pelaku sudah kami bawa ke Polres Bener Meriah beserta barang bukti yang kami sita untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Tuschad.
Dua pelaku tersebut akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.