ACEH TENGAHBerita

Ungkap Kasus Lahgun Narkoba, 3 Tersangka Diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Tengah

17
×

Ungkap Kasus Lahgun Narkoba, 3 Tersangka Diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Tengah

Sebarkan artikel ini

0:00

Takengon – satupena.co.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah Polda Aceh, Pada Sabtu (21/12/24) kembali menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Tiga pelaku tersebut berinisial SK (25), warga Kampung Arul Gele Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah, EM (34) warga Kampung Mekar Indah Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah dan SM (44) warga Kampung Atu Singkih Kec. Rusip Antara Kab. Aceh Tengah.

Baca juga Artikel ini :   Isi Bulan Ramadhan, Personel Polres Pidie Bripda Makhrozi mengajar ngaji Al Qur’an di SDU IQRO' SIGLI

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasatres Narkoba Iptu Fahrurrazi, menjelaskan, Penangkapan thd tersangka penyalahgunaan Narkotika Jenis ganja itu, berawal dari penangkapan thd tersangka SK, pada Minggu (21/12/24) pukul 18.30 Wib di Kp. Takengon Timur Kec. Lut Tawar dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 50 gram ganja dan 1 unit Handphone.

Lanjut Iptu Fakhrurrazi, Setelah dilakukan pendalaman thd tersangka SK mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka EM, Selanjutnya Satres Narkoba Polres Aceh Tengah kembali melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka EM tepatnya di Kp. Mekar Indah Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah pukul 21.30 Wib dari EM diamankan barang bukti berupa 450 gram ganja dan 1 unit Handpone dan satu plastik asoy warna merah.

Baca juga Artikel ini :   Jumat Curhat, Kapolres Pidie Jawab Keresahan Masyarakat terkait Pengungsi Rohingya

Sambung Iptu Fakhrurrazi, setelah dilakukan pendalaman thd EM mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka SM, Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap SM, tepatnya di Kp. Atu Singkih Kec. Rusip Antara Kab. Aceh Tengah pukul 22.30 Wib, dari SM diamankan barang bukti berupa 12,26 gram ganja dan 1 buah tas warna coklat.

Baca juga Artikel ini :   FAKSI Desak PJ Gubernur Aceh Hapus Sistem Barcode SPBU

“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Fakhrurrazi dalam siaran Persnya, Senin (23/12/24).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *