Blog

LIRA Minta Pejabat Pemda Aceh Tenggara Bertangungjawab Terkait Hibah Tahun 2023

×

LIRA Minta Pejabat Pemda Aceh Tenggara Bertangungjawab Terkait Hibah Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

0:00

Aceh Tenggara: satuprna.co.id– Bupati LIRA Aceh Tenggara Saleh Selian minta pejabat pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, bertangungjawab atas temuan sejumlah realisasi dana hibah tahun 2023.

Kepada satuptna.co.id, Saleh Selian, mengatakan berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh, menemukan sejumlah pelanggaran terkait pemberian dana hibah tahun anggaran 2023.

Temuan tersebut seperti pemberian hibah secara terus menerus selama tiga tahun, penerima hibah tidak sesuai kriteria, serta realisasi belanja hibah yang belum didukung laporan pertangungjawaban sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Temuan terkait pemberian dana Hibah yang ugal – ugalan menjadi tanda tanya publik? apa yang mendasari Pejabat di daerah mengambil keputusan demikian. Apa mungkin? Ada niat lain dibalik Realisasi belanja hibah tersebut?,” Sebut Saleh Selian, Sabtu (21/12/2024).

Baca juga Artikel ini :   Penyerahan Sertifikat Produk UMKM Halal Kampung Glp Gading Jenis Produk Tape Ubi,Gula aren,Keripik Ubi,Kerupuk Opak.

Saleh Selian menyebutkan pemberian hibah yang terus menerus selama tiga tahun seperti diterima yayasan pendidikan Gunung Leuser di tahun 2023 mendapat anggaran Rp 1 Milyar, dan Mesjid Al Mukmin Desa Terutung Payung mendapat Hibah Rp 300 juta.

Sementara Penerima Hibah tidak sesuai kriteria seperti hibah yang diterima PT Tribun Digital Gayo Rp 50 Juta, Serambi Indonesia Rp 25 Juta dan Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tenggara sebesar Rp 50 Juta.

Baca juga Artikel ini :   Actor Provokasi Pilih Kotak Kosong APH Diminta Tindak Tegas.

” Penjabat Bupati Aceh Tenggara periode 2022 -2023 Drs Syakir MSi harus bertangungjawab, serta tim TAPK. Permasalahan ini sangat serius,” Ujar Saleh Selian.

Temuan lain tim audit juga menyebutkan, Rp 2,58 Milyar APBK Aceh Tenggara tahun 2023 diperuntukan untuk belanja hibah dam tersebar di tujuh instansi juga belum didukung dengan pertangungjawaban sesuai dengan ketentuan.

” Pemerintah daerah dalam hal ini pejabat pemerintah yang terbukti melanggar aturan, jika terjadi kerugian keuangan negara dalam pemberian hibah dapat dijerat dengan Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk sanksi administratif, seperti pemberhentian atau pencabutan hak jabatan,” Sebutnya.

Baca juga Artikel ini :   Polres Pijay polda Aceh Tingkatkan Keamanan dengan Inovasi "Patroli Presisi Malam 

Kami mendesak tim tindak lanjut LHP BPK RI untuk segera menuntaskan masalah ini karena disinyalir telah merugikan negara. Ini jelas mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi yang harus diusut tuntas,” tegasnya.

LIRA juga mengingatkan bahwa keterlambatan penyelesaian kasus ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Selain itu, mereka meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki lebih jauh indikasi pelanggaran hukum yang terjadi.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran daerah, khususnya pemberian hibah, untuk menghindari pelanggaran hukum yang berujung pada kerugian negara,” pungkas Saleh.

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *