Aceh Tengah –Satupena.co.id: Hayati Arafah penjual getah hasil produksi dari beberapa kawasan di Linge mempertanyakan sekitar 90 karung getah yang saat ini diduga berada ditangan aparat kepolisian Aceh Tengah.
Hayati Arafah pengusaha getah perorangan atas kejadian di tanggal 11 Desember 2024 lalu meminta pendampingan hukum kepada Hamidah. SH pengacara senior di Takengon.
Disampaikan Hamidah, barang (Getah-red) milik Kleanya ditangkap aparat kepolisian di satu kawasan di Kecamatan Linge, dengan jumlah 90 karung getah hasil produksi dari petani beserta Truk langsung dibawa ke Polres Aceh Tengah.
Secara aturan penangkapan tersebut tidak dibenarkan, karena bukan terjadi dikawasan konsensi yang terlarang.
Getah tersebut ditangkap dan dibawa, menurut Hamidah mempunyai dokumen lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami berani pertanggungjawabkan dokumen getah tersebut. Kenapa ditahan tanpa dasar hukum, dan akan mengajukan PraPeradilan serta menyampaikan somasi,” kata Hamidah, 16 Desember 2024.
Hamidah juga mempertanyakan keberadaan getah tersebut, yang saat ini tidak berada di kantor polisi Aceh Tengah.
Pengacara Hamidah menyampaikan, pihaknya merasa dirugikan dengan sikap aparat penegak hukum atas kejadian tersebut.
“Kami merasa dirugikan. Pertama dokumen lengkap. Dan barang (getah) bukan barang curian. Selanjutnya kami meminta penahanan tanpa dasar itu segera dikembalikan,” harap Hamidah sambil menyebutkan akan meminta ganti rugi serta menandatangani surat dan kwitansi.
Penahanan, terhadap angkutan beserta getah telah berlangsung selama satu pekan, mulai 11 Desember 2024.
“Penahan ini sangat menganggu usaha klean saya sebagai manusia dan mencari nafkah di jual beli getah,” lanjut Hamidah.