Malang- Satupena.co.id: Proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang telah berlalu pada tanggal 27 November 2024 dan dari hasil pleno KPU pada tanggal 4 Desember 2024 yang lalu, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Drs.H.M.Sanusi.MM dan dra.Hj.Lathifa Shohib berhasil unggul mengalahkan paslon Calon Bupati nomor urut 2 H.Gunawan.HS.M.H. M.Hum. dan Dr.H.Uamar Usman MM.yang berlangsung secara terbuka.
Namun masih ada dugaan penyalah gunaan kekuasaan dalam proses kampanye pasangan cabup nomor urut 1 sebagai calon Bupati incumbent. Hal itu disampaikan Ahmad Saiku selaku koodinator Tim Pemenangan cabup nomor urut 2 dalam konferensi Pers yang berlangsung di café Swara Alam Desa Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang Jawa Timur pada Sabtu 7 Desember 2024.
Menurut Ahmad Saiku, ada 7 ( Tujuh ) laporan dugaan pelanggaran yang ditemukan relawan GUS selama masa kampanye yang hari ini disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Malang, diantaranya terkait adanya deklarasi dukungan paslon oleh Camat dan juga kepala Desa serta adanya Penyalah gunaan wewenang terkait adanya mobilisasi para guru serta dari petugas PKH Kemensos. Kata Saiku.
“ Hari ini kami telah melaporkan dugaan pelanggaran paslon cabup nomor urut 1 ke Kantor Bawaslu Kabupaten Malang, tujuannya kami hanya ingin mengingatkan Bawaslu untuk menjalankan tugas secara professional dan tidak memihak” Jelas Ahmad Saiku.
Karena sambung Saiku, beberapa waktu lalu pihaknya juga telah melaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran, paslon 01 namun kemudian oleh pihak Bawaslu hanya dikenakan sanksi administratif. Ucapnya.
Dikatakannya kejadian pelanggaran tersebut tidak hanya di satu kecamatan saja, namun hampir merata di seluruh wilayah kabupaten Malang.
“Yang jelas kami juga berharap laporan ini tidak sekadar menjadi catatan bagi Bawaslu dan ternyata tidak ada tindakan apapun dari pihak Bawaslu Kabupaten Malang,jika itu yang terjadi maka patut lah kami menduga bahwa Bawaslu tidak netral,” ungkapnya.
Selain itu Koordinator Tim GUS itu juga mengatakan pihaknya telah legowo terkait hasil perolehan suara, serta tidak lagi mempersoalkannya,namun terkait hal lainya yang kemungkinan akan muncul serta konsekuensi berdampak pada pembatalan hasil Pilkada atau sejenisnya itu adalah ranah Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 2. Tandas Ahmad Saiku.