HUKUMJAWA TIMURNarkotika

Polisi Jombang Berikan Klarifikasi Tentang Penanganan Kasus Penyalahgunaan Narkoba

×

Polisi Jombang Berikan Klarifikasi Tentang Penanganan Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini

Jombang –satupena.co.id:  Kapolsek Gudo Iptu Djulan menepis adanya dugaan oknum Polsek Gudo, Jombang yang menerima uang senilai Rp 30 juta untuk menghentikan perkara pengedar narkoba.

Dijelaskan Iptu Djulan, pelaku berinisial M diajukan ke Tim Asesmen Terpadu untuk menjalani rehabilitasi usai diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Gudo. Hasilnya, pelaku dilakukan rehabilitasi.

“Jadi, rehabilitasi ini ada 2 kategori. Ada yang rawat inap dan ada rawat jalan. Karena tergolong masih sekedar coba – coba maka dilakukan rawat jalan. Kita sudah melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku. Karena cuma pengguna ya kita rehab dan sudah sesuai SOP,” ucapnya, Senin (28/10/2024).

Baca juga Artikel ini :   Pembukaan Turnamen Sepakbola Bupati Cup 1 ,Dibuka Langsung Oleh PJ Bupati Jombang

Perwira dengan 2 balok di pundaknya itu menjelaskan secara rinci perkara tersebut. Bahwa, informasi tentang 8 paket sabu yang ditemukan saat pria berinisial M tersebut mengalami kecelakaan tidaklah benar.

Baca juga Artikel ini :   Menikmati Libur di Pantai Teluk Asmara

“Jadi, setelah kecelakaan, pria berinisial M tersebut dibawa ke rumah sakit. Karena terlihat seperti orang mabuk, jadi dilakukan tes urine sekalian dan hasilnya positif. Pria berinisial M ini memang pengguna bukan pengedar. Jadi, sabu yang 8 poket itu tidak benar,” jelasnya.

Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani membenarkan bahwa penanganan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polsek Gudo sudah sesuai dengan prosedur, bahwa pelaku dilakukan rehabilitasi di BNNK Mojokerto.

Baca juga Artikel ini :   Gelar Apel Ops Ketupat Semeru 2024, Polres Malang Optimalkan Pelayanan Masyarakat

“Semoga dengan penjelasan yang mendetail ini, tidak ada lagi ke salah pahaman antara pihak kami dengan rekan-rekan media. Dan saya pastikan informasi yang diterima rekan-rekan terkait 8 paket sabu dan uang sebesar Rp. 30 juta itu tidak benar,” pungkasnya.

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *