Aceh

Prof Erman Anom : Sudah saat nya Aceh Kembali ketangan Ulama dan Umara

140
×

Prof Erman Anom : Sudah saat nya Aceh Kembali ketangan Ulama dan Umara

Sebarkan artikel ini

0:00

 

Aceh – Profesor Asia E University Erman Anom, seorang akademisi terkemuka, mengatakan bahwa kini saatnya Aceh kembali dipimpin oleh ulama dan umara. Dalam pandangannya, sejarah Aceh yang kaya akan nilai-nilai Islam dan perjuangan spiritual telah lama dipandu oleh kepemimpinan ulama yang arif dan bijaksana.

“Ulama tidak hanya berperan sebagai pembimbing rohani, tetapi juga sebagai pilar dalam penentuan arah kebijakan publik, menjaga agar masyarakat tetap berada dalam koridor syariah yang benar. Dan Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Aceh Bustami Hamzah-Tgk Muhammad Yusuf A Wahab merupakan kombinasi yang sangat strategis untuk membangun Aceh kedepanHal tersebut disampaikan , Prof Erman Anom” Ujarnya kepada media, Jumat 30 Agustus 2024.

Baca juga Artikel ini :   Polres Pidie Bagi-Bagi Takjil untuk Berbuka Puasa

“Menggarisbawahi bahwa peran umara, atau pemimpin politik, harus bersinergi dengan ulama untuk mewujudkan pemerintahan yang adil dan sejahtera”paparnya.

“Aceh memerlukan kepemimpinan yang tidak hanya memahami persoalan duniawi, tetapi juga memiliki landasan spiritual yang kuat. Ini adalah kombinasi yang, menurut Prof. Erman, mampu membawa Aceh kembali ke masa kejayaannya, di mana nilai-nilai Islam menjadi pedoman dalam setiap aspek kehidupan masyarakat”katanya.

Baca juga Artikel ini :   Kumalawati Wanita Asal Pidie Harus  Berjuang Untuk Mencari Keadilan

Dengan kembali ke tangan ulama dan umara, Prof. Erman yakin bahwa Aceh dapat mengatasi berbagai tantangan modern, mulai dari ekonomi hingga sosial, dengan tetap mempertahankan identitas religius yang telah diwariskan oleh para pendahulu. Inilah visi Prof. Erman untuk Aceh: sebuah provinsi yang kokoh dalam iman, maju dalam pembangunan, dan adil dalam kepemimpinan.tutupnya.

Baca juga Artikel ini :   Kasus PT. BPRS,kota juang Agenda Pemeriksaan Saksi ahli Yang Dihadirkan Terdakwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *