Scroll untuk baca artikel
SUMATERA UTARATNI Polri

Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasikan Kamseltibcarlantas di Pangkalan Ojek Simpang Kantor

68
×

Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasikan Kamseltibcarlantas di Pangkalan Ojek Simpang Kantor

Sebarkan artikel ini

0:00

Belawan- satupena.co.id:Dalam rangka Pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2024, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pelabuhan Belawan terus mengintensifkan kegiatan Sosialisasi. Pada Sabtu, 27 Juli 2024, Sosialisasi dilaksanakan di Pangkalan Ojek Simpang Kantor, Kecamatan Medan Labuhan.

Kegiatan Sosialisasi ini dipimpin oleh Kanit Kamsel Sat Lantas, Iptu Jamalus, mewakili Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan, AKP. Edward Simanjuntak, bersama Anggota Sat Lantas lainnya. Dalam kegiatan tersebut, Kanit Kamsel menghimbau kepada para Abang Ojek Pangkalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama dan kenyamanan penumpang.

Baca juga Artikel ini :   TMMD Ke-119 Kodim 0102/Pidie Dalam Memacu Pengerjaan Sasaran Fisik

“Kami mengingatkan kepada seluruh Abang Ojek Pangkalan untuk selalu memakai Helm, melengkapi Spion pada Sepeda Motor, dan membawa surat-surat kendaraan yang lengkap. Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas sangat penting untuk menghindari kecelakaan dan menjaga keselamatan diri serta penumpang,” ujar Iptu Jamalus.

Selain itu, para Abang Ojek juga dihimbau untuk tidak membawa penumpang melebihi kapasitas dan memastikan Sepeda Motor dalam kondisi baik sebelum digunakan. “Keselamatan penumpang adalah prioritas utama. Pastikan kendaraan selalu dalam kondisi baik dan layak jalan,” tambah Iptu Jamalus.

Baca juga Artikel ini :   Membentuk Karakter Personel Polri Dengan Binrohtal

Kegiatan Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas di kalangan masyarakat, khususnya para Pengendara Ojek Pangkalan. Operasi Patuh Toba 2024, yang dilaksanakan mulai tanggal 15 hingga 28 Juli 2024, menargetkan empat pelanggaran utama yaitu pelanggaran rambu lalu lintas, pengemudi belum cukup umur/tidak punya SIM, tidak menggunakan kelengkapan mengemudi (Helm/Seat Belt), dan pengemudi dalam pengaruh Alkohol.

Baca juga Artikel ini :   Kejutan Istimewa Dihari Bhayangkara ke-78, Polres Malang Disambangi Rombongan TNI dan Forkopimda

Dengan adanya Sosialisasi ini, diharapkan para Abang Ojek Pangkalan semakin sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi terciptanya ketertiban dan keselamatan di Jalan Raya. Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan akan terus melakukan Sosialisasi dan Penegakan Hukum dalam rangka mendukung suksesnya Pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *