Satupena.co.id- Dalam upaya meningkatkan pemahaman syariat Islam secara menyeluruh di Provinsi Aceh, khususnya di Kabupaten Aceh Singkil, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Singkil menggelar sosialisasi terkait bahaya aliran sesat dan judi online kepada masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Pulau Banyak dan Kecamatan Pulau Banyak Barat. Di Kecamatan Pulau Banyak, kegiatan berlangsung pada Rabu, 10 Juli 2024, ba’da Isya, di Masjid Baitul Muhtadin.
Sedangkan di Kecamatan Pulau Banyak Barat, acara serupa dijadwalkan berlangsung ba’da Isya di Masjid Istiqomah pada Kamis, 11 Juli 2024.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini adalah unsur Muspika Kecamatan Pulau Banyak, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tim dari MPU Aceh Singkil.
Ketua MPU Aceh Singkil, H. Roesman Hasmy, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan sumber daya dan peran ulama dalam mengimplementasikan fatwa-fatwa MPU Aceh dan hukum Islam, khususnya Fatwa MPU Aceh Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pedoman Identifikasi Aliran Sesat.
Selain itu, MPU Aceh Singkil juga mensosialisasikan berbagai fatwa lainnya, termasuk Fatwa MPU Aceh Nomor 09 Tahun 2014 tentang Pemahaman, Pemikiran, Pengamalan, dan Penyiaran Agama Islam di Aceh; Fatwa MPU Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online; serta Fatwa MPU Aceh Nomor 02 Tahun 2022 tentang Wisata Halal.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman umat dalam melaksanakan syariat Islam secara kaffah,” kata H. Roesman Hasmy.
Pada kesempatan tersebut, Ust. Umma Abidin, M.PdI, yang juga Wakil Ketua MPU Aceh Singkil, menjadi narasumber dan menyampaikan materi mengenai bahaya aliran sesat dan judi online. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan fatwa-fatwa MPU Aceh oleh umat Islam di Aceh.
“Kami berharap agar fatwa-fatwa ini benar-benar dapat dilaksanakan oleh umat,” ujar Ust. Umma Abidin.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang bahaya aliran sesat dan judi online, serta pentingnya menjalankan syariat Islam dengan benar sesuai pedoman yang telah ditetapkan oleh MPU Aceh.