Serdang Bedagai-Satupena.co.id:Tim Operasional Satuan Reserse Kiriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan seorang pria berinisial EES (50 tahun), terduga pelaku perjudian tebak angka jenis Sidney, Kamis (27/06/2024).
“Pelaku diamankan siang tadi sekira pukul 13.00 WIB di salah satu warung tuak tidak jauh dari kediamannya di Dusun XII Kebun Sayur, Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP. JH Panjaitan melalui Ps Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu. Edward Sidauruk, pada Rabu (26/06/2024).
Edward menjelaskan, penangkapan pelaku berawal Tim menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kegiatan permainan judi jenis Sidney yang berlokasi di Dusun XII Kebun Sayur, Desa Seibamban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasional Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kiriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai dipimpin Kanit, Ipda. Hendri Ika Panduwinata selanjutnya melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, selanjutnya Tim melakukan penindakan dan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial EES,” terangnya.
Dari lokasi penangkapan, lanjut Ps Kasi Humas yang juga menjabat Kaurbinops (KBO) Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai ini, Tim juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Handphone warna Biru,1 Pulpen, 1 Blok Notes, dan sejumlah Uang yang didapat dari pelaku.
Hasil interogasi, pelaku EES mengakui menyetorkan hasil penjualan kepada kordinator lapangam (Korlap) atas nama Marbun alias Kido yang beralamat di Desa Pon, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Pelaku EES berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Satuan Reserse Kiriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses lanjut,” tegasnya.