Jakarta-satupena.co.id
Ketua Umum Solidaritas Pemersatu Bangsa Indonesia (SPBI) Dr. Iswadi, M.Pd menilai perlu adanya assessment mendalam, seperti audit forensik terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi Suara ( Sirekap ) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasalnya, telah terjadi perbedaan perolehan suara di Sirekap dengan bukti foto Form C1.
Menurutnya, tujuan pembentukan aplikasi Sirekap ini berkaitan dengan proses di KPU dalam memgumpulkan suara yang telah dihitung di TPS.
“Sirekap berbeda dengan software biasa seperti MS-Word yang tak langsung terkait proses tertentu,” ujar Dr. Iswadi, M. Pd. kepada wartawan, Jumat 16 Februari 2024.
“Jika Sirekap ketika dibuat mesti mempertimbangkan dan mengimplementasikan requirements yang dibuat KPU. Contoh kecil, jika maksimum pemilih pada satu TPS adalah 300, maka pada aplikasi Sirekap jika ada perolehan suara melebihi 300 sudah tersaring, harus ada indikasi error,” tambah Alumni Program Doktoral Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta.
Akademisi berdarah Aceh ini juga menilai perlu assessment mendalam terhadap Sirekap KPU bila ada kejadian perbedaan data yang direkam dalam sistem itu dengan data Formulir C1 di TPS.
Menurutnya, assessment mendalam itu bisa dilakukan pihak berwenang dan ahli independen. “Jadi, jika sampai hal mendasar seperti ini saja tidak ‘terwadahi’ pada aplikasi Sirekap, maka perlu dilakukan assessment secara mendalam oleh pihak berwenang dan ahlinya,” ujarnya menambahkan.
Iswadi berkata, assessment mendalam itu bisa dimulai dengan mengumpulkan bukti pelanggaran hingga mengaudit forensik IT sistem KPU. “Dapat dimulai dengan pengumpulan data2 ‘pelanggaran’ melalui pelaporan masyarakat dan forensik IT, diteruskan dengan audit IT,”
Sebagaimana diberitakan beberapa media sebelumnya ada 2.325 tempat pemungutan suara (TPS) yang ditemukan kesalahan konversi di aplikasi sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) dari formulir C hasil yang diunggah oleh petugas KPPS.
Hal ini dikatakan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Menurutnya, data tersebut berdasarkan perkembangan yang masuk pada pukul 19.30 WIB. “Jumlah TPS yang salah konversi data dari form C.hasil ke angka perolehan suara ada di 2.325 TPS,” kata Hasyim Asy’ari, Kamis (15/2/2024). Sejauh ini, kata dia, sebanyak 358.775 dari 823.236 TPS (43,58%) yang sudah mengunggah perolehan hasil suara ke dalam aplikasi Sirekap.
Dengan demikian, dari jumlah TPS yang sudah mengunggah, kesalahan konversi terjadi sebesar 0,64%. “KPU menyadari terdapat kesalahan hasil perolehan suara yang merupakan konversi hasil pembacaan terhadap foto form C.hasil TPS,” pungkasnya.(**)