Aceh Singkil

Pj Bupati Aceh Singkil Klarifikasi Isu Intimidasi Wartawan, Tegaskan Transparansi dalam Pembayaran Gaji 13 ASN

156
×

Pj Bupati Aceh Singkil Klarifikasi Isu Intimidasi Wartawan, Tegaskan Transparansi dalam Pembayaran Gaji 13 ASN

Sebarkan artikel ini

0:00

ACEH SINGKIL, Satupena- Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Drs. Azmi, M.AP, memberikan klarifikasi terkait tuduhan intimidasi terhadap seorang wartawan. Azmi menyayangkan pemberitaan yang menyebutkan dirinya melakukan intimidasi, padahal ia hanya meminta agar berita yang diterbitkan berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Saya hanya mengingatkan agar sebelum menerbitkan artikel, harus berimbang dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik,” ujar Azmi pada Minggu, 16 Juni 2024.

Menurut Azmi, wartawan tersebut mengirimkan rilis yang menuduh dirinya berbohong terkait pencairan gaji ke-13 sebelum Hari Raya Idul Adha. Azmi menegaskan bahwa ucapannya benar dan gaji ke-13 telah disalurkan ke dinas masing-masing.

Baca juga Artikel ini :   Fadhilah Tarawih Malam Keenam di Bulan Ramadhan

“Awalnya wartawan itu mengirim sebuah rilis yang mengatakan saya berbohong tentang cairnya gaji 13 sebelum Hari Raya Idul Adha. Padahal ucapan saya benar, dan kini gaji ke-13 telah disalurkan,” jelas Azmi.

Dalam pesan singkatnya kepada wartawan tersebut, Azmi meminta agar rilis berita diperbaiki karena semua gaji ke-13 telah disalurkan.”Saya sahuti dengan mengatakan, kamu harus ralat kata-katamu di rilis itu, hari ini semua gaji 13 sudah disalurkan,” katanya.

Pj Bupati menegaskan bahwa tuduhan berbohong tersebut merupakan pencemaran nama baik dan ia berencana untuk mengambil langkah hukum.

Baca juga Artikel ini :   Peningkatan Infrastruktur Jalan di Aceh Singkil: Komitmen Pj. Gubernur Aceh untuk Kesejahteraan Masyarakat

“Saya dibilang pembohong, apanya yang bohong? Ini sudah mengarah pada pencemaran nama baik. Saya bisa melaporkan ini ke ranah hukum,” tegas Azmi.

Ia juga menekankan pentingnya mengkonfirmasi semua pihak terkait sebelum menerbitkan berita.

Fahruddin, Kabid Keuangan BPPK, menegaskan bahwa gaji ke-13 ASN dan P3K telah disalurkan. Ia menjelaskan bahwa keterlambatan bisa terjadi karena proses postingan oleh bank atau karena dinas terkait belum mengajukan pencairan.

“Gaji ke-13 para ASN dan P3K telah disalurkan, hanya saja mungkin ada keterlambatan dari bank dalam melakukan postingan ke rekening dinas,” ujar Fahruddin.

Baca juga Artikel ini :   Jalan Antara Desa Ujung dan Siti Ambia Terancam Putus, Masyarakat Desak Pemerintah Bertindak

Ia juga menambahkan, “Kalau ada ASN yang belum menerima gaji ke-13 berarti pengguna anggaran di dinas tersebut belum mengajukan ke BPKK. Misalnya, Kecamatan Singkil Utara yang belum mengajukan, maka gaji ke-13 ASN di sana belum bisa cair.

Azmi berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu mengutamakan prinsip jurnalistik yang berimbang dan transparan.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tidak terjadi kesalahpahaman yang merugikan berbagai pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *