Tanjungbalai,Satupena.co.id, Sebanyak 731 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai Asahan menerima remisi khusus Idulfitri 1446 H pada Senin, 31 Maret 2025. Dari jumlah tersebut, dua orang langsung dinyatakan bebas.
Upacara pemberian remisi dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Tanjungbalai, Irhamuddin, didampingi oleh Kasi Binadik Rudi Sembiring beserta jajaran petugas Lapas. Acara yang berlangsung di aula Lapas ini berjalan dengan tertib dan penuh khidmat. Upacara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengenai daftar warga binaan yang menerima remisi.
Dalam sambutannya, Kalapas Irhamuddin menegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Selain itu, remisi juga merupakan bentuk apresiasi dari negara atas usaha mereka dalam mengikuti program pembinaan di dalam Lapas.
“Remisi ini bukan sekadar hadiah Idulfitri, tetapi juga motivasi bagi warga binaan agar terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana. Kami ingin mereka memanfaatkan masa pembinaan ini sebaik mungkin, sehingga saat bebas nanti, mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Irhamuddin.
Kalapas juga berharap bahwa pemberian remisi ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh warga binaan bahwa perubahan adalah hal yang mungkin, dan setiap individu memiliki kesempatan kedua untuk memperbaiki diri.
Rincian Pemberian Remisi
Dari total 764 narapidana beragama Islam yang berada di Lapas Tanjungbalai, 731 orang memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi khusus Idulfitri 2025. Pemberian remisi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan rincian sebagai berikut:
- SK NOMOR: PAS-521.PK.05.04 TAHUN 2025 → 567 orang
- SK NOMOR: PAS-418.PK.05.04 TAHUN 2025 → 93 orang
- SK NOMOR: PAS-416.PK.05.04 TAHUN 2025 → 52 orang
- SK NOMOR: 416.PK.05.04 TAHUN 2025 → 19 orang
Adapun rincian jumlah remisi yang diberikan adalah sebagai berikut:
- 15 hari → 131 orang
- 1 bulan → 542 orang
- 1 bulan 15 hari → 50 orang
- 2 bulan → 8 orang
- Total → 731 orang
Seleksi Ketat dan Harapan untuk Masa Depan
Sementara itu, Kasi Binadik Rudi Sembiring menambahkan bahwa proses pemberian remisi telah dilakukan dengan cermat dan sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa hanya warga binaan yang memenuhi persyaratan dan menunjukkan perubahan positif yang dapat menerima pengurangan masa hukuman ini.
“Kami memastikan bahwa seluruh penerima remisi telah melewati seleksi ketat, baik dalam hal perilaku maupun keikutsertaan mereka dalam program pembinaan. Kami berharap dengan remisi ini, mereka semakin semangat untuk memperbaiki diri dan tidak kembali ke kehidupan yang salah di luar nanti,” kata Rudi Sembiring.
Di akhir acara, suasana haru dan sukacita semakin terasa ketika beberapa warga binaan mengungkapkan rasa syukur mereka. Beberapa di antaranya menyatakan bahwa remisi ini menjadi semangat baru bagi mereka untuk menjalani sisa masa pidana dengan lebih baik, serta berharap dapat segera berkumpul kembali dengan keluarga.
Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan seluruh warga binaan semakin termotivasi untuk terus berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan. Hal ini menjadi langkah awal bagi mereka untuk kembali ke masyarakat dengan perubahan yang lebih positif, sehingga dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan bermakna di masa depan.
#LapasTanjungbalai #RemisiIdulfitri #Kemenkumham #Pemasyarakatan #Tanjungbalai #FYP #Viral
(Red/Ade Saputra)