Aceh Timur | Rabu, 22 Oktober 2025 – Pekerjaan Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Jambo Aye Sayap Kanan (3.028 Ha) di Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Timur, Tahap III Tahun Anggaran 2025, yang berlokasi di Desa Buket Kareung, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, kini menuai sorotan tajam. PT. Faiza Utama Mandiri selaku penyedia jasa pelaksana proyek diduga mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap para pekerja di lapangan.
Berdasarkan hasil investigasi tim media ini bersama rekan jurnalis lainnya di lokasi proyek, ditemukan banyak pekerja yang tidak menggunakan alat keselamatan kerja (safety gear) sebagaimana diatur dalam ketentuan standar K3. Para pekerja tampak beraktivitas di area berisiko tinggi tanpa helm pengaman, rompi keselamatan, sepatu proyek, maupun sarung tangan kerja.
“Ini proyek besar, tapi penerapan keselamatannya sangat memprihatinkan. Kami tidak melihat adanya pengawasan K3 yang serius di lokasi, ujar salah satu sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya kepada media ini.
Padahal, proyek tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera I, dengan rincian:
Nomor Kontrak: PB 0201-Bws1.6.2/1065
Tahun Anggaran: 2025
Penyedia Jasa: PT. Faiza Utama Mandiri
Konsultan Supervisi: PT. Manggala Karya Sarana KSO PT. Visiplan Konsultan
Namun ironisnya, perusahaan pelaksana justru diduga melanggar ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Permenaker RI Nomor 04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja di tempat kerja, baik di ruangan tertutup maupun terbuka, termasuk lokasi proyek konstruksi.
Selain dugaan pelanggaran K3, PT. Faiza Utama Mandiri juga disorot karena tidak mencantumkan nilai kontrak dan masa pelaksanaan proyek pada papan informasi publik, sebagaimana diwajibkan dalam aturan keterbukaan informasi publik dan standar pelaksanaan proyek pemerintah.
Pantauan di lapangan menunjukkan, papan nama proyek hanya mencantumkan sebagian informasi, tanpa mencantumkan nilai anggaran (Rp) dan jangka waktu kontrak, yang justru menjadi elemen paling krusial untuk transparansi penggunaan dana negara.
Ketiadaan informasi penting tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya upaya menutup-nutupi nilai anggaran proyek yang bersumber dari keuangan negara.
“Ini proyek pemerintah pusat, tapi informasi publiknya ditutupi. Padahal papan proyek seharusnya mencantumkan secara jelas sumber dana, nilai kontrak, serta waktu pelaksanaan, tegas Sanusi aktivis pemantau proyek publik di Aceh Timur.
Menyikapi dugaan pelanggaran ini, sejumlah pemerhati publik dan masyarakat meminta Kementerian PUPR, Balai Wilayah Sungai Sumatera I (BWSS-I), serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun ke lokasi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek irigasi tersebut.
“Negara sudah menanggung beban besar untuk proyek strategis nasional ini. Jangan sampai dikerjakan asal-asalan tanpa memperhatikan keselamatan pekerja dan transparansi publik, ujar salah satu tokoh masyarakat Pante Bidari menegaskan.
Sebagai proyek berskala besar yang bersentuhan langsung dengan infrastruktur pertanian dan sumber daya air, penerapan K3 seharusnya menjadi standar mutlak, bukan sekadar formalitas administratif.
Jika dugaan pelanggaran ini benar adanya, maka PT. Faiza Utama Mandiri patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum dan administratif, termasuk evaluasi kontrak oleh pihak Kementerian PUPR.
Sampai berita ini disiarkan, media ini belum berhasil mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak PT. Faiza Utama Mandiri, maupun dari pihak Kementerian PUPR dan Balai Wilayah Sungai Sumatera I (BWSS-I) selaku pemberi tugas proyek.
Reporter: ZAS







