AcehBENER MERIAHBeritaKemenkum HAM

218 Warga Binaan Rutan Bener Meriah Terima Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri 1446 H

157
×

218 Warga Binaan Rutan Bener Meriah Terima Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri 1446 H

Sebarkan artikel ini

0:00

Bener Meriah, Satupena.co.id– Sebanyak 218 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah menerima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Pemberian remisi ini berlangsung secara serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia melalui pertemuan virtual pada Jumat (28/03/2025).

Kepala Rutan Kelas IIB Bener Meriah, Henddry Yadi, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus kepada warga binaan yang berhak menerimanya. Ia menjelaskan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara online, setelah mendapatkan persetujuan dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di masing-masing Lapas dan Rutan.

Baca juga Artikel ini :   Pakar Hukum UB Dr. Prija Djatmika Kritisi RUU KUHAP: "Dua Pasal Jadi Ancaman Persoalan Kewenangan Jaksa-Polisi"

“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani serta penilaian terhadap perilaku narapidana,” ujar Henddry.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa remisi ini hanya diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Remisi merupakan hak bagi narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana serta telah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan,” tambahnya.

Sebaran Remisi di Rutan Bener Meriah

Baca juga Artikel ini :   Polres Pidie Jaya Resmikan Kampung Bebas dari Narkoba ke-4 di Gampong Pulo Lhok, Kecamatan Ulim

Dari total 297 warga binaan di Rutan Bener Meriah, terdapat 254 narapidana, dengan 218 di antaranya menerima remisi dan 36 orang tidak memenuhi syarat. Sementara itu, 43 lainnya masih berstatus tahanan.

Berikut rincian remisi yang diterima oleh 218 narapidana:

29 orang mendapat pengurangan 15 hari

167 orang mendapat pengurangan 1 bulan

19 orang mendapat pengurangan 1 bulan 15 hari

3 orang mendapat pengurangan 2 bulan

Remisi sebagai Apresiasi dan Motivasi

Pemberian remisi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menyebutkan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana apabila memenuhi syarat tertentu, seperti berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan.

Baca juga Artikel ini :   Dikabarkan Masuk Kabinet Dr. Iswadi, M.Pd. Harus Siap Jika Negara Memanggil

“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” kata Henddry.

Secara keseluruhan, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Aceh mengusulkan remisi bagi 5.550 narapidana, dengan 5.510 telah mendapatkan SK Remisi Khusus Idul Fitri 2025, sementara 40 orang masih dalam proses verifikasi di Ditjen Pemasyarakatan.

Remisi ini tidak hanya sebagai bentuk apresiasi bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif, tetapi juga sebagai bagian dari upaya reintegrasi sosial agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik setelah menjalani masa pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *