AcehBENER MERIAHBeritaKemenkum HAM

210 WBP Rutan Bener Meriah Terima Remisi Umum dan 232 Terima Remisi Dasawarsa pada HUT ke-80 RI, Satu Langsung Bebas

73
×

210 WBP Rutan Bener Meriah Terima Remisi Umum dan 232 Terima Remisi Dasawarsa pada HUT ke-80 RI, Satu Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini

0:00

Bener Meriah, Satupena.co.id. – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia menjadi momen penuh makna bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah. Pada upacara penyerahan remisi, Minggu (17/8/2025), para WBP yang memenuhi syarat mendapat dua jenis pengurangan masa pidana sekaligus, yaitu Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD).

Remisi Dasawarsa sendiri merupakan pengurangan hukuman yang diberikan setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan momentum HUT Kemerdekaan RI. Dasar hukum pemberian remisi ini tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 sebagai bentuk penghargaan negara pada momen penting sejarah bangsa.

Tahun ini, Rutan Kelas IIB Bener Meriah menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) sebanyak 210 orang, serta SK Remisi Dasawarsa dan PMP Dasawarsa untuk 232 orang. Dari jumlah tersebut, 210 WBP resmi menerima remisi dari total 213 usulan, dengan rincian:

Baca juga Artikel ini :   IAIN Langsa Kukuhkan 427 Wisudawan pada Tahap I Tahun 2025

Remisi 1 bulan: 14 orang

Remisi 2 bulan: 47 orang

Remisi 3 bulan: 70 orang

Remisi 5 bulan: 24 orang

Remisi 6 bulan: 6 orang

Sementara itu, tiga orang WBP masih menunggu karena belum memenuhi syarat administratif dan akan diusulkan untuk remisi susulan. Adapun dari seluruh penerima, satu orang langsung dinyatakan bebas pada hari itu juga.

Kepala Rutan Bener Meriah, Heddry Yadi, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemberian remisi bukanlah hadiah semata, melainkan bentuk apresiasi bagi WBP yang sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.

Baca juga Artikel ini :   Sinergitas TNI-Polri Jelang Pilkada 2024: Apel Ranmor dan Patroli Skala Besar Jamin Keamanan Pidie Jaya

> “Pemberian remisi bukan diberikan secara cuma-cuma, melainkan penghargaan bagi warga binaan yang disiplin, berprestasi, serta aktif mengikuti pembinaan. Saya berharap seluruh warga binaan terus mengembangkan potensi diri, mematuhi tata tertib, dan menjadikan program pembinaan sebagai bekal kehidupan yang lebih baik,” ujar Heddry.

 

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Bener Meriah, Ir. Armia, mewakili Bupati Ir. Tagore Abubakar yang berhalangan hadir. Hadir pula unsur Forkopimda dan Forkopimda Plus Kabupaten Bener Meriah, serta Ketua TP-PKK Kabupaten Bener Meriah, Meutia Fauziah, yang sekaligus istri Bupati.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Armia membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM RI, Agus Andrianto. Ia menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan pemerintah bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, serta disiplin tinggi dalam menjalani program pembinaan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga Artikel ini :   Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Silih Nara Polres Aceh Tengah Bersama Masyarakat Lakukan Perawatan Dan Pemupukan Lahan Jagong

Usai penyerahan remisi, kegiatan dilanjutkan dengan penampilan seni didong gayo dari sanggar seni warga binaan, yang mendapat sambutan hangat dari para tamu undangan. Tidak hanya itu, Rutan Bener Meriah juga menggelar pameran produk karya warga binaan, mulai dari kerajinan tangan, furniture, hingga hasil beternak lebah madu.

Acara berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh keakraban, sekaligus menjadi bukti nyata keberhasilan program pembinaan di Rutan Bener Meriah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *