BeritaOpini

Opini: Ketika Sebidang Tanah Memiliki Dua Alas Hak, Mana yang Sebenarnya Sah?

×

Opini: Ketika Sebidang Tanah Memiliki Dua Alas Hak, Mana yang Sebenarnya Sah?

Sebarkan artikel ini

Satu tanah, dua sertifikat. Kok bisa?

Oleh: ADV. SUCIPTO, SH.

Satupena.co.id:
Pertanyaan sederhana ini sebenarnya menyimpan persoalan hukum yang tidak sederhana.

Bagi masyarakat awam, sertifikat tanah sering dianggap sebagai bukti yang paling kuat dan sekaligus bukti bahwa seseorang pasti merupakan pemilik sah atas tanah tersebut. Anggapan itu memang memiliki dasar, karena sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis sepanjang sesuai dengan surat ukur dan buku tanah.

Namun, persoalan menjadi berbeda ketika dua sertifikat ternyata menunjuk pada bidang tanah yang sama.

Di sinilah muncul pertanyaan penting:

Jika dua orang sama-sama memegang sertifikat atas tanah yang sama, lalu sertifikat siapa yang memiliki dasar hukum lebih kuat?

Jawabannya tidak cukup dengan mengatakan, “sertifikat saya terbit lebih dahulu.”

Dua Sertifikat, Dua Klaim Kepemilikan

Dalam praktik pertanahan, persoalan sertifikat ganda dapat berkaitan dengan berbagai kemungkinan, mulai dari kesalahan administrasi, ketidaksesuaian pemetaan, tumpang tindih pengukuran, persoalan riwayat peralihan hak, sampai adanya dokumen yang ternyata bermasalah.

Artinya, munculnya dua sertifikat atas satu bidang tanah tidak serta-merta membuktikan bahwa telah terjadi pemalsuan atau kesengajaan dari pihak tertentu.

Setiap kasus harus diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen konkret.

Sebab, di balik satu lembar sertifikat terdapat rangkaian proses administrasi yang seharusnya dapat ditelusuri: dari asal-usul tanah, dasar penguasaan, proses pengukuran, data fisik, data yuridis, hingga penerbitan buku tanah dan sertifikat.

Karena itu, ketika muncul dua sertifikat atas bidang yang sama, pertanyaan yang lebih tepat bukan hanya:

“Siapa yang memiliki sertifikat?”

Tetapi:

“Bagaimana sertifikat tersebut diterbitkan dan apa dasar haknya?”

Jangan Hanya Membandingkan Tanggal Sertifikat

Salah satu kekeliruan yang sering terjadi adalah menganggap sertifikat yang diterbitkan lebih dahulu otomatis lebih kuat.

Baca juga Artikel ini :  Ketum SPBI Dr. Iswadi, M.Pd, Dianggap Paling Tepat Masuk Kabinet Prabowo

Padahal, kekuatan pembuktian sertifikat harus dilihat bersama dengan data fisik dan data yuridis yang mendasarinya.

PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur bahwa sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis sepanjang data tersebut sesuai dengan surat ukur dan buku tanah.

Karena itu, tanggal penerbitan hanyalah salah satu bagian dari rangkaian fakta yang harus diperiksa.

Yang jauh lebih penting adalah menelusuri bagaimana proses penerbitan sertifikat tersebut berlangsung.

Lalu, Bagaimana Membuktikan Sertifikat Mana yang Memiliki Dasar Hukum Lebih Kuat?

Pertama, periksa buku tanah dan warkah pada Kantor Pertanahan.

Dari sana dapat ditelusuri dokumen apa yang menjadi dasar penerbitan masing-masing sertifikat.

Kedua, periksa surat ukur dan peta bidang.

Apakah kedua sertifikat tersebut benar-benar menunjuk lokasi yang sama? Apakah luas dan batas-batasnya sama? Apakah terdapat tumpang tindih bidang?

Ketiga, telusuri riwayat kepemilikan tanah.

Apakah tanah tersebut diperoleh melalui jual beli, hibah, waris, wakaf atau bentuk peralihan hak lainnya?

Keempat, periksa keabsahan dokumen dasar.

Jangan sampai sebuah sertifikat terlihat lengkap secara administratif, tetapi dokumen yang menjadi dasar penerbitannya ternyata memiliki persoalan hukum.

Kelima, periksa kesesuaian data fisik dan data yuridis.

Tanah yang tercantum dalam sertifikat harus dapat diidentifikasi secara jelas berdasarkan letak, luas, batas dan data pengukurannya.

Di Sinilah Peran BPN Menjadi Sangat Penting

Ketika masyarakat menemukan dugaan sertifikat ganda, persoalan tersebut tidak seharusnya hanya menjadi pertengkaran antara dua pemegang sertifikat.

Administrasi pertanahan perlu dapat ditelusuri secara objektif berdasarkan dokumen yang tersimpan.

Kantor Pertanahan menyelenggarakan administrasi data fisik dan data yuridis, termasuk peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan daftar nama.

Karena itu, dalam kasus dugaan sertifikat ganda, pemeriksaan terhadap warkah, buku tanah, surat ukur dan data pendaftaran menjadi sangat penting untuk menemukan bagaimana dua dokumen hak tersebut dapat muncul pada bidang tanah yang sama.

Baca juga Artikel ini :  ‎Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, diwakili beberapa pimpinan perangkat daerah

Bagaimana Jika Ada Dugaan Kesalahan Administrasi?

Kesalahan administrasi tidak boleh langsung disamakan dengan tindak pidana.

Harus dilihat terlebih dahulu apa yang sebenarnya terjadi.

Apakah terjadi kesalahan pengukuran?

Apakah terdapat kesalahan pemetaan?

Apakah data lama tidak diperbarui?

Apakah terdapat kekeliruan dalam pencatatan?

Apakah terdapat dokumen yang tidak sesuai?

Atau justru terdapat permasalahan dalam riwayat peralihan hak?

Semua itu membutuhkan pembuktian.

Dalam persoalan tanah, kesimpulan hukum tidak boleh dibangun hanya berdasarkan asumsi.

Dokumen dan fakta lapangan harus berbicara.

Bagaimana Jika Kedua Belah Pihak Sama-Sama Mengaku Pemilik?

Inilah titik ketika sengketa tanah dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang serius.

Masing-masing pihak tentu akan membawa bukti yang menurutnya paling kuat.

Satu pihak mungkin memiliki sertifikat.

Pihak lainnya juga memiliki sertifikat.

Kemudian masing-masing menunjukkan akta jual beli, surat waris, surat hibah, bukti pembayaran, penguasaan fisik tanah atau dokumen lainnya.

Dalam keadaan seperti ini, tidak tepat apabila persoalan langsung diselesaikan hanya dengan melihat siapa yang memegang sertifikat lebih tua.

Yang harus dilakukan adalah menguji seluruh rangkaian bukti tersebut.

Dari mana hak itu berasal?

Bagaimana hak itu beralih?

Bagaimana tanah tersebut diukur?

Bagaimana sertifikat diterbitkan?

Apakah data fisik dan data yuridisnya benar?

Dan yang paling penting:

Apakah proses penerbitan hak tersebut dilakukan berdasarkan dokumen dan prosedur yang sah?

Ketika Mediasi Tidak Menemukan Titik Temu

Sengketa pertanahan idealnya terlebih dahulu dicoba diselesaikan melalui mekanisme administratif atau musyawarah/mediasi sesuai mekanisme yang tersedia.

Namun, apabila tidak tercapai penyelesaian, persoalan dapat masuk ke ranah peradilan sesuai objek dan pokok sengketanya.

Baca juga Artikel ini :  Reje linge ke 21 di nobatkan dengan prosesi secara adat gayo.

Pada tahap ini, para pihak harus siap membuktikan dalil masing-masing.

Pengadilan bukan tempat untuk menentukan siapa yang paling keras mengklaim tanah.

Pengadilan menilai bukti, fakta dan dasar hukum.

Karena itu, pemegang sertifikat pun tetap harus mampu menjelaskan dasar haknya apabila hak tersebut disengketakan.

Ada Satu Hal Penting yang Harus Dipahami Masyarakat

Sertifikat memang memiliki kedudukan penting sebagai alat pembuktian hak atas tanah.

Tetapi ketika terdapat dugaan tumpang tindih atau sertifikat ganda, persoalannya berubah menjadi persoalan pembuktian dan keabsahan proses penerbitan hak.

Masyarakat tidak seharusnya mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu dokumen.

Begitu pula jangan mudah menuduh pihak lain melakukan pemalsuan atau penyerobotan sebelum terdapat bukti yang cukup.

Sengketa tanah harus diselesaikan berdasarkan data, dokumen, riwayat hak, kondisi fisik tanah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penutup: Jangan Sampai Sertifikat Menjadi Sumber Konflik

Tanah bukan sekadar aset.

Tanah sering berkaitan dengan tempat tinggal, sumber penghidupan, warisan keluarga dan masa depan seseorang.

Karena itu, ketika satu bidang tanah memiliki dua sertifikat, persoalannya bukan sekadar “sertifikat siapa yang lebih dahulu?”

Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah:

«Siapa yang memiliki dasar hak yang sah, bagaimana hak itu diperoleh, dan apakah proses penerbitan sertifikatnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum?»

Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan yang menyeluruh terhadap data fisik, data yuridis, warkah, buku tanah, surat ukur, riwayat peralihan hak serta fakta penguasaan tanah.

Jangan melihat sertifikat hanya dari sampulnya. Lihat sejarah dan proses hukum yang melahirkannya.

Sebab dalam sengketa pertanahan, selembar sertifikat adalah awal dari pembuktian, bukan alasan untuk berhenti memeriksa kebenaran.

Berita

  Taput//Satupena co.id. Bupati Tapanuli Utara menghadiri penutupan Olimpiade Sains Kelas Unggulan (OSKU) Jenjang SMP Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2026 di SMP Swasta Santa Maria Tarutung, Sabtu (19/9/2026).   Mengusung tema “Olimpiade Sains Menginspirasi, Tapanuli Utara Berprestasi”, OSKU diikuti peserta dari 53 sekolah penyelenggara kelas unggulan di 15 kecamatan, dengan bidang kompetisi Matematika, Bahasa Inggris, IPA, dan IPS.   Kegiatan ini menjadi wadah untuk mengembangkan potensi akademik, kemampuan berpikir kritis dan kreatif, sekaligus menumbuhkan semangat berkompetisi secara sehat dan sportif.   Pada penutupan, diumumkan para pemenang serta dilaksanakan penyerahan hadiah, medali, piagam penghargaan dan uang pembinaan.   Bupati Tapanuli Utara secara resmi menutup pelaksanaan OSKU Tahun 2026 dengan harapan kegiatan ini semakin mendorong semangat belajar dan lahirnya generasi muda Tapanuli Utara…

Hayo mau copy paste ya