BeritaPemerintahSUMATERA UTARA

DPRD Bersama Pemkab Tapanuli Utara, Setujui Raperda BPD dan Perumda Mual Na Tio 

×

DPRD Bersama Pemkab Tapanuli Utara, Setujui Raperda BPD dan Perumda Mual Na Tio 

Sebarkan artikel ini

 

DPRD Bersama Pemkab Tapanuli Utara, Setujui Raperda BPD dan Perumda Mual Na Tio

 

Taput. Kompassindonesianews.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Utara secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mual Na Tio.

​Persetujuan bersama ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Tarutung, Rabu (22/7/2026).

Baca juga Artikel ini :  Prof. Dr. TM. Jamil, M.Si, Pengamat Politik dan Akademisi: Tentang Pilkada Aceh

​Rapat Paripurna tahap akhir ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Taput Arifin Rudi Nababan, didampingi Wakil Ketua Dedy Hendra Hutabarat, dan Reguel Simanjuntak. Hadir mewakili Bupati Tapanuli Utara, Wakil Bupati Deni Parlindungan Lumbantoruan, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

​Persetujuan ini menjadi babak akhir dari rangkaian pembahasan regulasi yang intensif dan berkesinambungan antara Pemkab dan DPRD Taput.

Baca juga Artikel ini :  Avsec Bandara Internasional Kualanamu Gagalkan Perederan Sabu 1 Kg Tujuan ke Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara

​Sebagaimana teragenda dalam tahapan persidangan DPRD, proses pembahasan telah melalui beberapa tahapan krusial:

​Selasa, 14 Juli 2026: Penyampaian Nota Pengantar oleh Bupati Tapanuli Utara.

​Senin, 20 Juli 2026: Penyampaian Pendapat Bapemperda dan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi.

​Selasa, 21 Juli 2026: Penyampaian Nota Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi.

​Rabu, 22 Juli 2026: Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi serta Penetapan dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama.

​Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Tapanuli Utara dalam pendapat akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).(MARUDUT NABABAN)

Baca juga Artikel ini :  Ribuan Yatim Piatu Terima Santunan dari Pemkab Pidie Jaya

PHOTO: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Utara secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mual Na Tio. ( M Siboro C. ILJ)

Hayo mau copy paste ya