Lubuklinggau –Satupena.co.id; Kebijakan Pemerintah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, terkait pembatasan waktu pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi pada malam hari menuai keluhan dari kalangan sopir truk.
Dalam aturan tersebut, pengisian solar subsidi dibatasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB. Para sopir menilai kebijakan ini berdampak langsung terhadap kelancaran perjalanan serta produktivitas angkutan barang, khususnya di jalur lintas Sumatera yang dikenal padat aktivitas logistik.
Salah seorang sopir truk, Sukri, mengungkapkan keberatannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai pembatasan waktu pengisian solar membuat jadwal perjalanan menjadi tidak efisien sekaligus mengganggu waktu istirahat para pengemudi.
“Kebijakan ini perlu ditinjau ulang oleh pemerintah. Dengan adanya pembatasan jam seperti ini, perjalanan kami jadi terganggu dan waktu tempuh berantakan,” ujar Sukri.
Menurutnya, banyak sopir yang mengandalkan perjalanan malam hari untuk menghindari kemacetan serta mempercepat distribusi barang. Namun dengan adanya pembatasan tersebut, mereka justru terpaksa menyesuaikan ulang jadwal perjalanan yang berpotensi menambah waktu tempuh.
Selain itu, Sukri juga menyoroti potensi terjadinya penumpukan antrean kendaraan pada jam-jam tertentu akibat pembatasan tersebut. Kondisi ini dinilai dapat menghambat arus distribusi logistik yang melintasi wilayah Lubuklinggau.
Para sopir berharap pemerintah daerah dapat mengevaluasi kembali kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional angkutan barang, sekaligus menjaga kelancaran distribusi logistik di kawasan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai respons atas keluhan para sopir truk terhadap kebijakan pembatasan pengisian solar subsidi tersebut.
















