AcehBeritaPIDIE

Somasi Dilayangkan ke Gubernur Aceh dan Ketua DPRA, Pergub JKA 2026 Picu Polemik

×

Somasi Dilayangkan ke Gubernur Aceh dan Ketua DPRA, Pergub JKA 2026 Picu Polemik

Sebarkan artikel ini

Warga Pidie Nilai Kebijakan Sistem Desil Pangkas Hak Layanan Kesehatan Gratis bagi Ratusan Ribu Masyarakat

Pidie –Satupena.co.id:  Seorang warga Kabupaten Pidie, Anton Prawijaya (34), resmi melayangkan somasi kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, serta Ketua DPRA, Zulfadhli, menyusul terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Somasi tersebut diajukan sebagai bentuk keberatan terhadap kebijakan baru yang dinilai telah memangkas hak dirinya dan ratusan ribu warga Aceh dalam memperoleh layanan kesehatan gratis.

Melalui regulasi terbaru itu, Pemerintah Aceh menerapkan sistem desil berbasis Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dampaknya, sebanyak 692.742 jiwa masyarakat yang masuk kategori desil 8 hingga 10 dikeluarkan dari daftar penerima manfaat JKA.

Baca juga Artikel ini :  Polres Aceh Tengah Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 2,62 Gram Sabu dan Ungkap Jaringan Peredaran

“Program JKA yang selama 12 tahun menjadi tumpuan masyarakat kini menuai polemik serius. Kebijakan baru ini justru terkesan ‘mengkotak-kotakkan’ rakyat,” ujar Anton melalui kuasa hukumnya, Muharramsyah dan Mustari Mukhtar dari Muharram Law Firm, Selasa (28/4/2026).

Muharramsyah menilai kebijakan tersebut bersifat diskriminatif dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat. Ia menjelaskan, sejak tahun 2014 hingga 2025, seluruh masyarakat Aceh tanpa terkecuali memperoleh layanan kesehatan secara menyeluruh melalui program JKA.

Baca juga Artikel ini :  Polres Bener Meriah Berbagi Takjil di Bulan Ramadan, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Namun, dengan diberlakukannya aturan baru, akses tersebut kini dibatasi hanya untuk kelompok tertentu berdasarkan klasifikasi ekonomi.

“Sebanyak 692.742 warga dikeluarkan dari layanan JKA dengan asumsi mereka tergolong mampu atau sehat. Ini jelas mencederai rasa keadilan sosial,” tegasnya.

Lebih lanjut, tim hukum Muharram Law Firm juga menilai sejumlah pasal dalam Pergub tersebut bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya Pasal 183 dan 244, yang mengamanatkan penggunaan Dana Otonomi Khusus untuk pembiayaan layanan kesehatan masyarakat.

Baca juga Artikel ini :  Kapolres Pidie Jaya Sambut Tim Supervisi Polda Aceh: Tinjauan Strategis Pengamanan Kampanye Pilkada Serentak 2024

Selain itu, kebijakan tersebut juga dianggap tidak sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan. Dalam Pasal 1 angka 31 disebutkan bahwa setiap penduduk Aceh memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan melalui program JKA.

“Semangat JKA adalah memberikan layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Aceh, sebagaimana amanah MoU Helsinki dan UUPA. Pembatasan melalui sistem desil ini kami nilai tidak sah karena bertentangan dengan qanun dan undang-undang yang lebih tinggi,” pungkas Muharramsyah. ( SrNTv ).

Berita

  Taput//Satupena co.id. Bupati Tapanuli Utara menghadiri penutupan Olimpiade Sains Kelas Unggulan (OSKU) Jenjang SMP Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2026 di SMP Swasta Santa Maria Tarutung, Sabtu (19/9/2026).   Mengusung tema “Olimpiade Sains Menginspirasi, Tapanuli Utara Berprestasi”, OSKU diikuti peserta dari 53 sekolah penyelenggara kelas unggulan di 15 kecamatan, dengan bidang kompetisi Matematika, Bahasa Inggris, IPA, dan IPS.   Kegiatan ini menjadi wadah untuk mengembangkan potensi akademik, kemampuan berpikir kritis dan kreatif, sekaligus menumbuhkan semangat berkompetisi secara sehat dan sportif.   Pada penutupan, diumumkan para pemenang serta dilaksanakan penyerahan hadiah, medali, piagam penghargaan dan uang pembinaan.   Bupati Tapanuli Utara secara resmi menutup pelaksanaan OSKU Tahun 2026 dengan harapan kegiatan ini semakin mendorong semangat belajar dan lahirnya generasi muda Tapanuli Utara…

Berita

  Pemerintah Kabupaten Taput Melalui Tim Reaksi bergerak Cepat Meninjau Lokasi Bencana Angin Puting Beliung di Desa Siabal Abal V Kecamatan Sipahutar.  September 28, 2026 Taput//Satupena co.id. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Tim Reaksi Cepat bergerak cepat meninjau lokasi bencana angin puting beliung yang melanda Dusun Sitapongan Toruan, Desa Siabal Abal V, Kecamatan Sipahutar, Minggu (27/9/2026).   Dalam kunjungan tersebut, Pemkab Tapanuli Utara menyerahkan bantuan berupa sembako dan family kit kepada 9 kepala keluarga (KK) yang terdampak bencana.   Peninjauan dan penyerahan bantuan dipimpin oleh Kepala Dinas Sosial dan PPA, bersama Kepala Dinas Perkim dan Lindup, perwakilan BPBD, anggota Tagana, serta Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Turut hadir Anggota DPRD Tapanuli Utara, Ronal Simanjuntak….

Hayo mau copy paste ya