AcehACEH TENGAHBeritaPeristiwa

Jembatan Wih Ilang Rusak, Truk Muatan Aspal Terjebak dan Hambat Arus Lalu Lintas

×

Jembatan Wih Ilang Rusak, Truk Muatan Aspal Terjebak dan Hambat Arus Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini

Aceh Tengah –Satupena.co.id:  Sebuah truk bermuatan aspal terjebak di Jembatan Wih Ilang, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, pada Sabtu pagi (7/3/2026) sekitar pukul 06.56 WIB. Insiden ini terjadi akibat lantai jembatan yang mengalami kerusakan sehingga kendaraan berat tidak dapat melintas dengan aman.

Peristiwa tersebut sempat menarik perhatian warga dan pengendara yang melintas. Truk yang terjebak tepat di bagian lantai jembatan yang rusak menyebabkan arus lalu lintas di jalur tersebut terganggu dan memperlambat aktivitas masyarakat.

Selain mempersulit pengendara yang hendak melintas, kejadian ini juga menghambat mobilitas warga karena kendaraan lain harus menunggu hingga truk tersebut dapat dievakuasi dari badan jembatan.

Baca juga Artikel ini :  Dua Mahasiswa Ditangkap di Banda Aceh, 618 Slop Rokok Ilegal Disita Polisi

Salah seorang pengendara, Anto, mengatakan kerusakan pada jembatan tersebut bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, jembatan tersebut sudah beberapa kali menimbulkan kerugian bagi pengguna jalan.

“Sudah berulang kali jembatan ini menelan korban, walaupun sejauh ini hanya korban materil. Misalnya ban kendaraan pecah akibat lantai jembatan yang tajam dan rusak,” ujar Anto.

Warga juga menyoroti kondisi jembatan yang baru saja diperbaiki pada bagian lantainya, namun belum genap berusia 15 hari lantai jembatan tersebut sudah kembali rusak. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas perbaikan yang dilakukan sebelumnya.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 09/Ketol Ajak Warga Desa Blang Mancung Bawah Waspadai Bahaya Karhutla

Jembatan Wih Ilang diketahui merupakan jalur penting yang menghubungkan Kecamatan Jagong Jeget dan Atu Lintang menuju Kota Takengon. Selain itu, jalur ini juga menjadi salah satu akses alternatif menuju Kabupaten Gayo Lues.

Masyarakat berharap pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) baik tingkat kabupaten maupun provinsi segera melakukan perbaikan serius agar kerusakan tidak semakin parah dan membahayakan pengguna jalan.

Secara regulasi, kondisi infrastruktur jalan dan jembatan yang membahayakan pengguna jalan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara jalan berkewajiban memastikan kondisi jalan dan jembatan dalam keadaan laik fungsi dan aman digunakan.

Baca juga Artikel ini :  Tanamkan Rasa Cinta Tanah Air, Babinsa Berikan Materi Wasbang Kepada Siswa Siswi

Apabila kerusakan jalan atau jembatan mengakibatkan kecelakaan hingga korban jiwa, pihak penyelenggara jalan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih berharap adanya langkah cepat dari pemerintah untuk memperbaiki lantai Jembatan Wih Ilang agar tidak kembali memakan korban, baik kerugian materil maupun korban jiwa. ( Supriyanto ).

Hayo mau copy paste ya