BeritaSULAWESI UTARA

LSM GTI Desak Polda Sulut Usut Dugaan Bongkar Muat BBM Ilegal di Dermaga Polairud Bitung

×

LSM GTI Desak Polda Sulut Usut Dugaan Bongkar Muat BBM Ilegal di Dermaga Polairud Bitung

Sebarkan artikel ini

Bitung- Satupena.co.id- Dugaan aktivitas bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin dan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) di dermaga Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Utara, Kota Bitung, menuai sorotan tajam. Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, mendesak Polda Sulut untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk terhadap jajaran Direktorat Polairud.

Fikri menilai aktivitas bongkar muat BBM di dermaga tersebut berpotensi menimbulkan risiko besar apabila dilakukan tanpa izin resmi dan prosedur keselamatan yang ketat. Menurutnya, kegiatan tersebut rawan menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari risiko kebakaran dan ledakan, tumpahan minyak, cedera hingga kematian, kerusakan fasilitas, sampai pencemaran lingkungan.

Baca juga Artikel ini :  Satresnarkoba Polres Bener Meriah Tangkap Pria 35 Tahun, Sabu Disembunyikan dalam Kotak Sabun

“Bongkar muat BBM adalah kegiatan berisiko tinggi. Jika tidak dilakukan sesuai SOP dan tanpa izin lengkap, dampaknya bisa sangat fatal,” ujar Fikri dalam keterangannya, Senin ( 9/2/2026) .

Ia menegaskan, dermaga Polairud sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan operasional kepolisian, bukan kegiatan komersial. Karena itu, setiap pemanfaatan dermaga untuk aktivitas bongkar muat BBM wajib mengantongi izin dari otoritas berwenang.

Fikri merinci, setidaknya terdapat sejumlah aspek penting yang harus dipenuhi, mulai dari kejelasan tujuan penggunaan dermaga, perizinan dari institusi terkait seperti Mabes Polri atau Polda, pertimbangan kepentingan nasional, hingga pemenuhan standar keselamatan dan keamanan.

Baca juga Artikel ini :  Polres Pidie Jaya Tegakkan Hukum: Kasus Penganiayaan Wartawan Diproses dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP

Lebih lanjut, Fikri menjelaskan bahwa kegiatan bongkar muat minyak di pelabuhan juga mensyaratkan berbagai izin lintas sektor. Di antaranya izin dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta izin lingkungan.

“Jika kegiatan tersebut tidak memiliki izin yang lengkap dan tidak sesuai SOP, maka sanksinya sangat berat,” tegasnya.

Ia menyebut, pelanggaran dapat dijerat dengan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pelabuhan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga Artikel ini :  Akademisi Nilai Dr. Iswadi, M.Pd. Putra Aceh Layak Masuk Kabinet Prabowo

“Sanksinya bisa berupa pidana penjara, denda, hingga sanksi administratif,” kata Fikri.

Tak hanya itu, Fikri juga mendesak Polda Sulut untuk memeriksa Direktur Polairud karena diduga adanya keterlibatan dan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam aktivitas tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari Polairud Polda Sulawesi Utara terkait dugaan bongkar muat BBM ilegal di dermaga Polairud Bitung.

Berita

  Taput//Satupena co.id. Bupati Tapanuli Utara menghadiri penutupan Olimpiade Sains Kelas Unggulan (OSKU) Jenjang SMP Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2026 di SMP Swasta Santa Maria Tarutung, Sabtu (19/9/2026).   Mengusung tema “Olimpiade Sains Menginspirasi, Tapanuli Utara Berprestasi”, OSKU diikuti peserta dari 53 sekolah penyelenggara kelas unggulan di 15 kecamatan, dengan bidang kompetisi Matematika, Bahasa Inggris, IPA, dan IPS.   Kegiatan ini menjadi wadah untuk mengembangkan potensi akademik, kemampuan berpikir kritis dan kreatif, sekaligus menumbuhkan semangat berkompetisi secara sehat dan sportif.   Pada penutupan, diumumkan para pemenang serta dilaksanakan penyerahan hadiah, medali, piagam penghargaan dan uang pembinaan.   Bupati Tapanuli Utara secara resmi menutup pelaksanaan OSKU Tahun 2026 dengan harapan kegiatan ini semakin mendorong semangat belajar dan lahirnya generasi muda Tapanuli Utara…

Berita

  Pemerintah Kabupaten Taput Melalui Tim Reaksi bergerak Cepat Meninjau Lokasi Bencana Angin Puting Beliung di Desa Siabal Abal V Kecamatan Sipahutar.  September 28, 2026 Taput//Satupena co.id. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Tim Reaksi Cepat bergerak cepat meninjau lokasi bencana angin puting beliung yang melanda Dusun Sitapongan Toruan, Desa Siabal Abal V, Kecamatan Sipahutar, Minggu (27/9/2026).   Dalam kunjungan tersebut, Pemkab Tapanuli Utara menyerahkan bantuan berupa sembako dan family kit kepada 9 kepala keluarga (KK) yang terdampak bencana.   Peninjauan dan penyerahan bantuan dipimpin oleh Kepala Dinas Sosial dan PPA, bersama Kepala Dinas Perkim dan Lindup, perwakilan BPBD, anggota Tagana, serta Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Turut hadir Anggota DPRD Tapanuli Utara, Ronal Simanjuntak….

Hayo mau copy paste ya