AcehACEH UTARABerita

Aroma Busuk Pengelolaan Dana Desa Tanjong Drein Mencuat: Geuchik Tantang Wartawan, “Jangan Lupa Pasang Foto Saya di Berita”

×

Aroma Busuk Pengelolaan Dana Desa Tanjong Drein Mencuat: Geuchik Tantang Wartawan, “Jangan Lupa Pasang Foto Saya di Berita”

Sebarkan artikel ini

Aceh Utara , satupena.co.id- Dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa di Gampong Tanjong Drein, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, kini mencuat ke permukaan. Sejumlah warga mulai mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pemerintah gampong dalam penggunaan anggaran tahun 2024.

Kecurigaan publik muncul setelah salah satu proyek fisik yang dibiayai dari Dana Desa (DD) tampak tidak selesai dikerjakan.
Investigasi dilapangan, balai tempat berdoa di tempat pemakaman umum (TPU) terlihat mangkrak, sementara laporan kegiatan di papan informasi desa tidak terpasang dilokasi.

“Kami tidak tahu ke mana dana itu mengalir. Musyawarah desa pun tidak pernah melibatkan masyarakat, papan informasi tidak terpasang, setiap tahun pembangunan apa yang dikerjakan kami tidak tahu.” ujar salah warga yang namanya tidak ingin dipublikasikan, Jum,at 31/10/2025.

Baca juga Artikel ini :  Jadi Pembina Upacara, Ini Yang Disampaikan Kanit Binmas Polsek Simpang Ulim Kepada Pelajar SMKN 1 Simpang Ulim

Geuchik Tantang Wartawan Upaya wartawan untuk meminta klarifikasi kepada Geuchik Tanjong Drein justru berujung pada pernyataan mengejutkan. Melalui pesan WhatsApp , sang geuchik, Abubakar, dengan nada menantang mengatakan: yang kami kerjakan di desa Tanjong Drien sedah sesuai prosedur bang, jika ada laporan dari masyarakat Abang tempel photo saya diberita bang.

Baca juga Artikel ini :  Danrem 011/Lilawangsa Serahkan Kunci Rumah Layak Huni di Pelosok Pidie, Wujud Nyata Kepedulian TNI

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya. Alih-alih memberikan penjelasan soal transparansi penggunaan dana desa, geuchik justru menampakkan sikap defensif dan terkesan menghindari pertanyaan. (Y)

Minim Transparansi dan Dugaan Mark Up

Fenomena ini sebagai bentuk lemahnya pengawasan dan transparansi di tingkat desa.
Dana desa adalah uang rakyat yang diatur ketat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Ketika geuchik (kepala desa) menutup akses informasi, apalagi menantang wartawan, itu menunjukkan adanya indikasi atau upaya yang ditutupi.

Baca juga Artikel ini :  Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Raih Penghargaan UHC Award 2026.

Warga Minta Audit dan Transparansi

Masyarakat Tanjong Drein berharap aparat penegak hukum segera turun tangan menelusuri penggunaan dana desa yang diduga tidak tepat sasaran.

“Kami ingin pembangunan benar-benar dirasakan, bukan hanya jadi angka di kertas,” ujar seorang masyarakat masyarakat setempat.

Hingga kini, aroma busuk pengelolaan dana desa Tanjong Drein masih menggantung di udara. Transparansi yang dijanjikan belum kunjung tampak, sementara kepercayaan publik terhadap aparatur desa kian terkikis. ( Y )

Hayo mau copy paste ya