Jombang –satupena.co.id: Tim Satresnarkoba Polres Jombang berhasil meringkus 2 pengedar narkoba. Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu sejumlah 52,94 gram.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani mengatakan, pihaknya meringkus dua pengedar narkoba yang menjadi incarannya pada Rabu (14/08/2024). Mereka adalah OS (30) dan TCU (20), keduanya warga Desa Kudubanjar, Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang.
“Kedua pelaku kita tangkap di rumah kontrakan di Jalan Komunikasi, Dusun Gondang, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang pukul 22.00 WIB,” terangnya, Jumat (06/09/2024).
Polisi juga menggeledah rumah kontrakan tempat kedua pelaku tinggal. Dari penggeledahan ini petugas menemukan 58 paket sabu siap edar yang dikemas dengan plastik klip.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip, 2 buah skrop dari sedotan plastik, dan 1 buku tulis diduga berisi catatan penjualan narkoba. Petugas juga menyita 2 ponsel dan juga uang hasil penjualan sabu senilai Rp 665.000.
“Total Keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil kita sita seberat 52,94 gram,” kata AKP Yani.
Saat ini, kedua pengedar narkoba ini telah meringkuk di penjara. “Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” Tegasnya.
Kasat Resnarkoba mengimbau,” Masyarakat yang mengetahui adanya peredaran Narkoba maupun gangguan kamtibmas lainnya bisa melaporkan melalui call center Polres Jombang No. Telp. 110. Atau bisa menghubungi nomor WhatsApp Kandani 081323332022. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,,” imbau AKP Yani.